BatamBatam Punya CeritaZona Headline

Petugas Asrama Mukakuning Batam Kaget! Karyawati Simpan Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Lemari, Ingin Dibuang

303
×

Petugas Asrama Mukakuning Batam Kaget! Karyawati Simpan Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Lemari, Ingin Dibuang

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Pihak kepolisian kemudian memeriksa HS yang sedang dalam perawatan. Dari sana HS mengakui alasannya ingin membuang bayi itu.

“Alasannya karena malu, dan ingin membuang bayinya,” terangnya.

HS akhirnya diamankan polisi atas kasus ini. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Lawan Putusan Bebas, Kejari Lingga Resmi Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

“Terancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.