Pihak kepolisian kemudian memeriksa HS yang sedang dalam perawatan. Dari sana HS mengakui alasannya ingin membuang bayi itu.
“Alasannya karena malu, dan ingin membuang bayinya,” terangnya.
HS akhirnya diamankan polisi atas kasus ini. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.







