Tim medis menemukan jaringan parut dan bekas cubitan lama yang mulai membaik pada tubuh korban.
Setelah dihadapkan pada bukti ilmiah, tersangka TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Pengasuh tersebut mengaku emosi saat korban terus menangis dan menolak ketika disuapi makan.
Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher balita tersebut dari arah belakang menggunakan tangan kanan hingga korban hilang kesadaran dan tak tertolong.
Atas tindakan kejamnya, tersangka TCH kini ditahan dan dijerat pasal berlapis:
Pasal Utama: Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau
Pasal Pelapis: Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengimbau para orang tua agar lebih selektif dan memilih tempat penitipan anak yang memiliki kredibilitas resmi. Kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan indikasi kekerasan anak atau kondisi darurat melalui hotline Layanan Kepolisian 110 (Bebas Pulsa 24 Jam).













