BatamPemko BatamZona Headline

Pemko Batam Tertibkan 457 Reklame Tak Berizin, Sisa Bongkaran Akan Dilelang Jika Tak Diambil Sebelum 1 Juli 2025

504
×

Pemko Batam Tertibkan 457 Reklame Tak Berizin, Sisa Bongkaran Akan Dilelang Jika Tak Diambil Sebelum 1 Juli 2025

Share this article
banner 468x60

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberi peringatan dan waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklame mereka. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa pengurusan izin reklame saat ini diatur melalui Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, yang kini tengah direvisi untuk penyesuaian.

BACA JUGA:  Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Lingga Naik ke Penyidikan, Keberadaan Suami Masih Misteri

“Permohonan izin reklame harus disampaikan ke DPMPTSP. Nantinya akan dicek apakah lokasinya berada di atas lahan milik BP Batam atau Pemko. Kami juga akan menyusun SOP agar proses izin lebih jelas dan transparan,” tambahnya.