Ombudsman Kepri menilai penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 oleh Dinas Pendidikan Kota Batam serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, sudah sangat tepat. Kebijakan BDR yang resmi berlaku mulai 29 September 2026 ini dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan anak.
Lagat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara dan penyelenggara pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan jaminan keselamatan serta perlindungan dari ancaman bahaya bagi masyarakat.
“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” tegas Lagat.
Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota lain di Kepri—seperti Tanjungpinang dan Bintan yang turut terdampak—untuk bersikap proaktif dan menyesuaikan kebijakan serupa jika kondisi udara di wilayahnya dinilai tidak lagi aman bagi kesehatan siswa.
Skema Pendampingan Kesehatan dan Pembelajaran
Guna memastikan perlindungan kesehatan anak berjalan optimal selama masa sekolah daring, Ombudsman Kepri menyampaikan panduan pelaksanaan bagi sekolah dan orang tua:
Skenario Pihak Sekolah: Sekolah diminta menyusun materi pembelajaran daring yang terstruktur, memantau kondisi kesehatan dan presensi siswa secara rutin, serta membangun komunikasi aktif dengan orang tua.













