Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti hasil jarahan.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian kusen alumunium jendela. Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 kepingan kusen alumunium jendela,” tambah IPDA Omkenedi.
Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa aksi kriminal tersebut terpaksa ia lakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari yang mendesak. Kendati demikian, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Acok telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tebing guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.













