KriminalNusantara

Mertua Cabul Ini Nekat Setubuhi Menantunya yang Masih Berusia 14 Tahun

366
×

Mertua Cabul Ini Nekat Setubuhi Menantunya yang Masih Berusia 14 Tahun

Share this article
Polisi menangkap tersangka AM. (Foto: Kompas)
banner 468x60

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Randhya.

BACA JUGA:  Pasal Berlapis Menanti Nasrun DJ: Suami Sadis Pembunuh Istri di Pinang Kencana Terancam Penjara Seumur Hidup