Berbekal laporan warga dan insting khas aparat yang jarang salah arah, tim opsnal bergerak cepat. Informasi mengarah ke seorang remaja yang tampak terlalu serius membongkar bodi motor di kawasan Tiban BTN. Dan benar saja, ketika disergap, IDR tak sempat berkilah—apalagi kabur.
Dalam interogasi, fakta yang muncul justru lebih mencengangkan. IDR bukan pemain baru. Ia mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 15 kali, hasilnya dijual lewat media sosial. Bisa dibilang, masih sekolah, tapi sudah “jualan online”, sayangnya barang dagangan bukan miliknya.
“Pelaku ini sebelumnya juga pernah mendapat Restorative Justice dalam kasus serupa,” tambah Kanit Reskrim. Sayangnya, kesempatan kedua tak membuatnya kapok malah menambah daftar TKP.
Dari tangan IDR, polisi menyita satu unit Honda Revo dan sebuah buku servis. Barang bukti sederhana, tapi ceritanya panjang.
Atas perbuatannya, IDR disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, polisi akan menempuh upaya Diversi sesuai sistem peradilan pidana anak, sembari tetap melanjutkan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.
Kini, IDR dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekupang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah di balik aksi sang remaja. Satu hal yang pasti, karier “spesialis” ini berhenti sementara setidaknya sampai hukum dan pembinaan bicara lebih keras daripada kebiasaan lama.








