M.K.N kemudian turun dari mobil dan dengan cepat memotong kabel luar yang terhubung langsung ke mesin genset ruko.
Pelaku berhasil menggondol sekitar 15 meter kabel tembaga kuningan, memasukkannya ke dalam mobil, lalu kabur dari lokasi.
Mendapat laporan korban yang merugi akibat kabel gensetnya dijarah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama personel patroli langsung melakukan olah TKP.
Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas mengendus keberadaan M.K.N di kawasan Bengkong dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku dalam waktu singkat,” tegas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kuat berupa satu buah gunting pemotong besi ukuran besar, delapan potongan tembaga jingga, delapan potongan kulit kabel hitam, nota pembelian, serta rekaman CCTV.
Atas kelakuan nyelenehnya yang menjurus ke ranah pidana, tersangka M.K.N kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.







