Dalam upaya mengelabui polisi, Antok merancang pembuangan tubuh di tiga lokasi berbeda. Pada pukul 22.00 WIB, ia membuang koper berisi tubuh korban di tumpukan sampah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Satu jam kemudian, bagian kaki dibuang di hutan Sampung, Ponorogo. Namun, rencana membuang kepala di lokasi yang sama gagal setelah kepala tersebut terpental di dalam mobil.
Akhirnya, kepala dibuang ke Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada 22 Januari malam.
Penemuan yang Membongkar Misteri
Pada 23 Januari 2025, Yusuf Ali, seorang warga Ngawi, membuka koper besar yang ditemukan di tumpukan sampah. Bau menyengat menyeruak, dan di dalamnya terdapat tubuh manusia tanpa kepala dan kaki.
Penemuan ini memicu penyelidikan polisi, yang akhirnya mengungkap bahwa korban adalah Uswatun Khasanah, warga Blitar yang dilaporkan hilang.
Dari hasil investigasi, polisi melacak Antok dan menangkapnya pada 26 Januari dini hari di Tulungagung. Rekannya, MAM, juga turut diperiksa. Barang bukti seperti pisau, koper, hingga mobil yang digunakan untuk membuang tubuh korban berhasil diamankan.
Kini, Antok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.







