Husni mengungkapkan, penugasan tim hukum merupakan perintah langsung dari Ketua Umum Surya Paloh sebagai bentuk dukungan penuh kepada kadernya.
“Atas arahan Pak Surya Paloh, kami hadir memberikan pendampingan hukum penuh untuk kader kami di Kepri. Kami yakin proses ini akan berjalan adil dan transparan,” kata Husni.
Ia menegaskan, normalisasi sungai bukanlah tindakan ilegal melainkan langkah yang bertujuan memperlancar aliran air dengan mengangkat sedimentasi dan sampah, bukan pengerahan material seperti tanah atau batu sebagaimana lazim dalam penimbunan.
Sebelumnya, nama Lik Khai sempat disebut secara terbuka oleh aktivis lingkungan Yusril Koto dalam inspeksi mendadak (sidak) Wakil Wali Kota Batam ke lokasi cut and fill. Yusril menuding adanya perlakuan hukum yang tebang pilih dan menyebut beberapa pejabat penting Kepri terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk DAS Baloi.
Polemik ini pun makin menyedot perhatian publik, terutama karena keterlibatan langsung figur politik serta isu krusial seperti pengelolaan lingkungan hidup, integritas wakil rakyat, dan transparansi proyek publik.










