Untuk memperkuat pengawasan, Camat dan Lurah diminta berkoordinasi dengan Ketua RT/RW, TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Warga yang menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor melalui layanan darurat Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.
Pemko Batam juga memastikan kesiapan personel dengan memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, Pemadam Kebakaran BP Batam, serta relawan pemadam. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko karhutla yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan Kota Batam.













