BatamViralZona Headline

Bukan Karena Viral, Kapolresta Barelang Sebut Ketua DPRD Kepri Sudah Ditilang Sebelum Videonya Heboh

41
×

Bukan Karena Viral, Kapolresta Barelang Sebut Ketua DPRD Kepri Sudah Ditilang Sebelum Videonya Heboh

Share this article
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono berikan keterangan terkait penilangan Ketua DPRD Kepri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono berikan keterangan terkait penilangan Ketua DPRD Kepri.
banner 468x60

Secara lebih rinci, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa Iman Sutiawan terjaring saat melintas di kawasan Simpang Rosdale. Saat itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas melihat pengendara moge Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF melaju tanpa menggunakan pelindung kepala atau helm.

“Pada saat beliau melintas di Simpang Rosdale tidak menggunakan helm, kemudian diamankan oleh petugas yang melaksanakan pengaturan di situ,” jelas Afiditya.

BACA JUGA:  Satu Moge Setara Ribuan Karung Beras, Mengukur Nilai Harley FXDR 114 Milik Sang Wakil Rakyat yang Seharusnya Merakyat

Selain pelanggaran penggunaan helm, dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Iman Sutiawan juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, polisi terpaksa mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti tilang.

“Beliau tidak membawa SIM tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka yang kami amankan adalah STNK-nya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Afiditya juga mengedukasi masyarakat bahwa untuk mengendarai moge dengan kapasitas mesin besar, pengendara wajib memiliki SIM C atau SIM C2. Namun, ia mencatat bahwa untuk saat ini, perangkat produksi untuk penerbitan SIM C2 belum tersedia di Batam.

BACA JUGA:  Bripda Natanael Simanungkalit Meninggal di Mes Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Meski demikian, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengendara untuk mematuhi aturan keselamatan dasar seperti mengenakan helm. Atas pelanggaran tersebut, Iman Sutiawan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.