Amsakar menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diupayakan paling lambat pada 21 Maret 2025, sehingga pegawai dapat merayakan Lebaran dengan tenang.
“Jangan dilambat-lambatkan. THR dan gaji ke-13 ini harus segera disalurkan agar para ASN dan pegawai non-ASN dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan OPD penghasil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah guna memastikan kelancaran pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Selain membahas anggaran dan insentif, Amsakar juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menertibkan reklame yang ada di Batam.
“Penting bagi kita semua untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, baik itu di lingkungan sekitar maupun dalam hal reklame, agar Batam semakin baik ke depannya,” tutup Amsakar.














