Larangan Ketat: WNA dilarang keras melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama memegang izin ini.
Kondisi Darurat Lain: Selain konflik perang, ITKT bisa diajukan untuk kondisi bencana alam, wabah, hingga sakit keras.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, Dwi Avandho Farid, menyampaikan bahwa meski Karimun didominasi perlintasan laut, pembaruan kebijakan ini tetap vital bagi pengawasan wilayah.
“Orang asing di Karimun mungkin tidak terdampak secara signifikan dibanding pengguna bandara internasional besar, namun sosialisasi ini penting sebagai pembaruan kebijakan pemerintah terhadap situasi global saat ini,” ujar Dwi Farid.
Pihak Imigrasi juga mengimbau perusahaan di Karimun yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk proaktif melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) jika terdapat staf mereka yang terdampak situasi ini.







