KarimunZona Headline

Imigrasi Karimun Berlakukan Izin Tinggal Darurat Rp0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

32
×

Imigrasi Karimun Berlakukan Izin Tinggal Darurat Rp0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Share this article
Kantor Imigrasi Karimun.
Kantor Imigrasi Karimun. (ist)
banner 468x60

Larangan Ketat: WNA dilarang keras melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama memegang izin ini.

Kondisi Darurat Lain: Selain konflik perang, ITKT bisa diajukan untuk kondisi bencana alam, wabah, hingga sakit keras.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, Dwi Avandho Farid, menyampaikan bahwa meski Karimun didominasi perlintasan laut, pembaruan kebijakan ini tetap vital bagi pengawasan wilayah.

BACA JUGA:  Sanggupkah Perda Baru Jinakkan Bom Waktu Sampah Batam?

“Orang asing di Karimun mungkin tidak terdampak secara signifikan dibanding pengguna bandara internasional besar, namun sosialisasi ini penting sebagai pembaruan kebijakan pemerintah terhadap situasi global saat ini,” ujar Dwi Farid.

Pihak Imigrasi juga mengimbau perusahaan di Karimun yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk proaktif melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) jika terdapat staf mereka yang terdampak situasi ini.