Sekitar pukul 10.15 WIB, korban diketahui sedang duduk merokok di belakang kantor. Tanpa banyak bicara, pelaku mendekati korban dan langsung menggorok leher korban di hadapan dua saksi, yakni Habib Surya Adhienirma (PNS) dan Raymond Allen Ghozali (karyawan swasta). Keduanya langsung berteriak dan membawa korban menggunakan mobil pribadi ke RS BP Batam, namun korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka fatal di leher.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari saksi dan lingkungan kerja korban.
“Ini termasuk kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Pelaku akan dijerat pasal sesuai KUHP tentang pembunuhan,” tutup Kompol Benhur.









