Anehnya, usai memastikan istrinya tidak lagi bernyawa, J tidak mencoba melarikan diri atau menyembunyikan perbuatannya. Dalam kondisi panik, pelaku justru langsung menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi istrinya yang sudah terbujur kaku.
Mendapat laporan mengejutkan tersebut, Ketua RT segera menghubungi pihak kepolisian.
“Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” jelas Kapolres.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti penting di lokasi, antara lain:
Pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi.
Satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.
Satu buah kalung perak.
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya di balik jeruji besi. Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam saat ini sedang melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan tim medis terkait hasil visum et repertum korban.
Atas tindakan kejamnya yang dipicu masalah sepele tersebut, J dijerat hukum dengan pasal berat terkait kekerasan dalam rumah tangga.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Januar.







