Ia menyebutkan, Ranperda LAM Kota Batam disusun melalui proses panjang, mulai dari konsultasi intensif dengan pengurus LAM Kota Batam, penyusunan naskah akademik oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji, hingga audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penyusunan Ranperda ini juga berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain agenda Ranperda LAM, paripurna DPRD Batam juga membahas laporan reses DPRD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan di Kota Batam. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin*
menyerahkan Laporan Kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025 kepada Wali Kota Batam. Laporan tersebut mencatat capaian DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sepanjang tahun 2025.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah DPRD Kota Batam yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek budaya dan sosial masyarakat.
Menurut Amsakar, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan pelestarian nilai-nilai lokal.













