Namun yang paling mencolok adalah utang pajak pasir kuarsa sebesar Rp10 miliar yang belum dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024. Temuan ini justru muncul dalam audit BPK, dan belum diakui secara terbuka dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Natuna, Suryanto, mengonfirmasi bahwa sebagian besar dari nilai kerugian yang dicatat BPK berasal dari utang pajak tersebut.
“Rp10 miliar adalah utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan,” ujar Suryanto, Kamis (8/5).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi laporan keuangan daerah, terutama karena utang pajak tersebut tidak tercantum dalam LKPJ 2024, namun justru terungkap lewat audit independen BPK.







