Dari identitasnya, Rukiman merupakan warga Perumahan Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Pelaku lantas membuka baju korban hingga dadanya bocah perempuan itu terlihat. Ia juga membuka celana korban dan meraba kemaluannya.
Korban yang cerita ke orangtuanya soal keanehan prilaku kakek tetangganya itu, membuat keluarga korban geram dan melaporkan ke Polsek Batam Kota.
Sontak saja usai diringkus polisi, jeratan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menantinya. Ancaman hukuman maksimalnya bisa 15 tahun kurungan penjara.













