Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Vladimir Kasarski.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Harryo, Senin, 8 April 2024.
Menurut Harryo, modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Meksiko yang saat ini sedang dilakukan pengembangan. “Tentunya kita berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap identitas pelaku,” tambah dia.
Selain tersangka Vladimir Kasarski, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp30 juta dan pakaian yang digunakan palaku saat beraksi.
“Motif kejadian karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga beraksi di Jawa Timur yang saat ini aparat kepolisian di sana juga mencari tersangka. Tentu kita juga akan berkoordinasi,” ungkap Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Di tempat yang sama, tersangka Vladimir Kasarski mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, awal datang ke Indonesia hanya untuk tinggal, namun ditawarkan hacker asal Meksiko untuk membobol mesin ATM. “







