Tak hanya soal isu pendatang, Hendrik juga menyoroti penggunaan kata “maling” atau “nyolong” kepada warga yang mengambil sedimentasi pasir di parit tepi jalan. Ia menilai, potensi penyalahgunaan wewenang dan “maling” yang sebenarnya justru lebih rentan terjadi di kursi birokrasi.
“Potensi maling itu paling besar ada di kursi jabatan, daripada orang yang mengambil pasir itu. Bahasa maling itu sangat kejam sekali, apalagi mereka sebenarnya melakukan pembersihan parit dari pasir yang hanyut akibat pemotongan bukit di Batam,” tegasnya.
Akar Bhumi Indonesia menilai pemerintah saat ini hanya “galak” kepada masyarakat kecil namun lembek terhadap kejahatan lingkungan skala besar. Hendrik mengungkapkan bahwa selama ini laporan terkait deforestasi mangrove dan reklamasi ilegal yang disampaikan pihaknya seolah diabaikan oleh BP Batam.
“Kalau mau melihat kerusakan lingkungan sebenarnya, silakan cek media sosial kami. Sudah kami sampaikan bagaimana reklamasi berjalan tanpa kaidah. Banyak kasus besar seperti pembukaan lahan hijau nonprosedural yang dibiarkan, tapi pemerintah malah sibuk menyidak orang yang bertahan hidup dengan mengambil sedimentasi pasir,” kata Hendrik.
Ia menambahkan, pasir yang diambil warga di tepi jalan sebenarnya adalah dampak dari tata kelola pembangunan yang buruk. Sedimentasi tersebut jika tidak diambil justru akan menyumbat parit besar dan menyebabkan banjir.







