Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi menekan fiskal negara di tengah dinamika ekonomi yang masih perlu dicermati.
“Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah baru bisa kita diskusikan setelah evaluasi ekonomi rampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan yang berimplikasi pada peningkatan belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN, kemungkinan baru akan dibahas secara serius pada triwulan II tahun ini.
Artinya, keputusan terkait penyesuaian gaji ASN dipastikan tidak akan diambil dalam waktu dekat, setidaknya hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi ekonomi nasional.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen tersebut juga mencakup rencana penyesuaian gaji bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut tetap berada di tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas belanja pemerintah.







