BatamKriminalPerspektif

Anomali Logistik Rp8,4 Triliun: Mengapa Narkoba Raksasa Diselundupkan Bersama Rokok Ilegal di Perairan Kepri?

12
×

Anomali Logistik Rp8,4 Triliun: Mengapa Narkoba Raksasa Diselundupkan Bersama Rokok Ilegal di Perairan Kepri?

Share this article
Barang bukti 2,6 ton sabu cair dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan joint operation di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Barang bukti 2,6 ton sabu cair dan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan joint operation di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
banner 468x60
  1. Consolidated Shipping: Efisiensi Jalur Hitam

Pola kedua mengarah pada praktik consignment atau penumpangan kargo di dunia gelap. Kapal MV Ocean Porter, yang tercatat empat kali berganti nama dan menggunakan bendera Tanzania merupakan phantom ship (kapal hantu) yang menyewakan ruang muatnya kepada lebih dari satu jaringan kriminal.

Jaringan penyelundup rokok memanfaatkan jalur dan armada yang sama dengan penyedia jasa pengangkut narkotika untuk memangkas biaya operasional pelayaran trans-nasional.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

Ancaman Sabu Cair dan Super Lab

Temuan 2.600 liter sabu cair ini sekaligus mengonfirmasi pergeseran modus operandi jaringan internasional. Sabu dalam bentuk cair bukan barang siap konsumsi, melainkan bahan baku yang membutuhkan fasilitas laboratorium (kitchen lab) di darat untuk dikristalkan.

Penyitaan ini menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Namun, ditemukannya bahan baku cair dalam jumlah raksasa ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, ada infrastruktur pengolahan skala industri yang diduga telah bersiap menampung cairan tersebut di daratan Indonesia.

BACA JUGA:  DPRD Sahkan Perda PSU Perumahan Batam, Solusi Jitu Atasi Developer Nakal dan Aset Telantar

Saat ini, BNN RI bersama Bea Cukai dan Kepolisian masih mendalami analisis dokumen pelayaran serta menelusuri aliran dana (follow the money) untuk mengungkap beneficial owner atau pemesan utama di balik muatan senilai Rp8,4 triliun tersebut.