Batam

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam

196
×

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam

Share this article
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang bersama keluarga tersangka mengajukan praperadilan kasus rusuh demo BP Batam 11 September lalu (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, Kamis (19/10/2023), mengambil langkah untuk mengajukan praperadilan terkait penahanan 30 tersangka kasus rusuh dalam demo di BP Batam yang terjadi pada tanggal 11 September lalu. Pasalnya, hingga saat ini, lebih dari sebulan berlalu, nasib mereka masih belum jelas.

Manggara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam, mengungkapkan bahwa langkah praperadilan ini diambil karena surat penangguhan penahanan yang diajukan kepada Polresta Barelang sejak dua minggu lalu tidak mendapatkan respons.

BACA JUGA:  Batam Hapus TPS Terbuka: Li Claudia Chandra Dorong Digitalisasi dan Swastanisasi Sampah

“Sudah dua minggu sejak surat penangguhan itu diajukan ke Polresta Barelang, namun belum ada tanggapan. Padahal, selain jaminan dari pengacara, ada juga jaminan dari pihak keluarga, istri, dan orangtua para tersangka,” ujar Manggara Sijabat pada Kamis (19/10).

Dengan tidak adanya respons dari pihak kepolisian, tim pengacara memutuskan untuk mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Langkah ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan mereka yang ditangkap pada tanggal 11 September 2023.

BACA JUGA:  Intip Potret 'Sweet' Amsakar - Li Claudia yang Bikin Ekonomi Batam Ikut Berbunga-bunga

“Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka sah atau tidak,” tambahnya.

Kejanggalan pada proses hukum tersangka

Sopandi, salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, menekankan bahwa langkah praperadilan diambil karena banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan mereka sebagai tersangka.