“Dari surat-surat yang kami terima dari Polresta Barelang, banyak di antaranya tidak memiliki nomor. Surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka seharusnya memiliki nomor yang jelas, namun ini tidak tercantum,” ujar Sopandi.
Selain itu, berdasarkan undang-undang, pihak keluarga seharusnya diberitahu dengan surat tembusan dalam tujuh hari setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
“Namun kenyataannya, hingga saat ini, masih ada pihak keluarga yang tidak menerima surat penangkapan dan penahanan anggota keluarganya,” tambahnya.
Tim advokasi juga merasa ada upaya dari pihak penyidik yang menghambat proses hukum terkait para tersangka.
Kejanggalan-kejanggalan inilah yang membuat Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dengan langkah ini, mereka berharap agar para tersangka bisa segera mendapatkan keadilan yang pantas dan merasa lega.







