Batam

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam

200
×

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam

Share this article
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan atas Penahanan 30 Tersangka Demo Rusuh di BP Batam
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang bersama keluarga tersangka mengajukan praperadilan kasus rusuh demo BP Batam 11 September lalu (ist)
banner 468x60

“Dari surat-surat yang kami terima dari Polresta Barelang, banyak di antaranya tidak memiliki nomor. Surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka seharusnya memiliki nomor yang jelas, namun ini tidak tercantum,” ujar Sopandi.

Selain itu, berdasarkan undang-undang, pihak keluarga seharusnya diberitahu dengan surat tembusan dalam tujuh hari setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

BACA JUGA:  PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

“Namun kenyataannya, hingga saat ini, masih ada pihak keluarga yang tidak menerima surat penangkapan dan penahanan anggota keluarganya,” tambahnya.

Tim advokasi juga merasa ada upaya dari pihak penyidik yang menghambat proses hukum terkait para tersangka.

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang membuat Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Dengan langkah ini, mereka berharap agar para tersangka bisa segera mendapatkan keadilan yang pantas dan merasa lega.