Gudangberita.co.id, Batam — Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung bergerak cepat mengusut kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap seorang pekerja berinisial C (52). Dua terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54) resmi diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (6/10/2026) setelah video kondisi korban viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tak terima menyaksikan tayangan penderitaan C di linimasa. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Tragedi ini dipicu perselisihan hak norma kerja. Korban bersama sembilan rekannya berniat mengundurkan diri dari proyek di wilayah Sekupang karena permasalahan pembayaran gaji. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K untuk diinterogasi.
Di tempat tersebut, korban mendapat intimidasi hingga dipaksa membuka telepon selulernya. Emosi pelaku meledak saat menemukan bukti pemesanan tiket pesawat di dalam ponsel korban.
Tersangka K diduga langsung memukul wajah, menendang paha, serta menyabet punggung korban menggunakan selang secara berulang kali. Korban bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya. Tak berhenti di situ, tersangka A turut menganiaya korban dan merampas uang kasbon milik korban sebesar Rp4,5 juta.














