Setelah dianiaya, korban disekap selama beberapa hari. Meski sempat bertemu rekan-rekannya pada 5 Agustus 2026, korban kembali dijemput paksa dan diintimidasi untuk menandatangani kesepakatan ganti rugi fiktif sebesar Rp71 juta atas dalih biaya kedatangan dan utang. Korban tercatat telah menyerahkan uang Rp35 juta secara paksa.
Usai menerima laporan resmi pada 5 Oktober 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Ipda Riyanto, S.H., M.H., langsung melakukan perburuan dan membekuk kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman visual luka-luka korban.
Atas perbuatan biadab tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku lainnya.














