Gudangberita.co.id, Jakata — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik Sapta Karsa Hutama.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) terkait penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang menyoroti keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, menyambangi Gedung MK didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EDSA Partnership—terdiri dari Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.
Pian menegaskan, langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah peradilan konstitusi agar tidak terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis.
“Kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” ujar Pian di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa Hukum Formasi, Saddan Sitorus, menjelaskan bahwa landasan utama pengaduan seluruh hakim MK ini bermula dari prosedur pemeriksaan perkara yang dinilai melompati tahapan krusial.
Saddan menilai, majelis hakim mengabaikan tata cara persidangan yang berintegritas sesuai nilai-nilai Sapta Karsa Hutama.














