Poin Utama Dugaan Pelanggaran Etik:
Abaikan Pemeriksaan Pendahuluan: Proses persidangan dinilai langsung meloncat ke tahap pembuktian tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan yang matang dan cermat.
Persoalan Legal Standing: Kuasa hukum Formasi lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti permohonan pemohon yang meminta pembatalan hasil penetapan KPU pada Pemilu 2024. Menurutnya, jika pemohon sejak awal tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), perkara tersebut seharusnya dihentikan pada tahap awal.
Bukan Masalah Pribadi Gibran: Saddan menekankan bahwa substansi laporan ini murni menguji tata cara bernegara dan independensi peradilan, bukan serangan personal terhadap Wapres Gibran.
Selain menyoroti pelanggaran formal acara persidangan, Saddan Sitorus menggarisbawahi pentingnya prinsip keberlanjutan konstitusi (constitutional continuity).
Ia berpendapat, bilamana Mahkamah Konstitusi berniat melakukan koreksi norma atas Putusan MK Nomor 90/2023 yang fenomenal itu, mekanismenya harus diberlakukan secara prospektif (ke depan) untuk kontestasi Pemilu atau Pilkada mendatang.
“Pendekatan prospektif ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas negara, tanpa membatalkan hasil pemilu yang telah berlangsung dan menghasilkan pemerintahan yang sudah dilantik,” pungkas Saddan.














