Gudangberita.co.id, Batam – Penertiban delapan rumah tanpa izin (ilegal) di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (17/9/2026), menjadi pengingat keras bagi calon pembeli properti.
Mengabaikan status legalitas lahan tidak hanya berisiko menghadapi penertiban, tetapi juga berpotensi memicu kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, tersebut melibatkan Tim Terpadu Kota Batam (Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri).
Langkah ketat ini diambil karena lokasi bangunan berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan secara resmi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).
“Penertiban dilakukan sesuai prosedur administratif setelah terbitnya Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) hingga Surat Penertiban sejak Mei 2025. Penerima alokasi lahan juga sebelumnya telah mengupayakan jalur dialogis dan penawaran sagu hati,” ungkap Putu.
Meski pelaksanaan penertiban berjalan kondusif dan mengedepankan komunikasi persuasif, peristiwa ini menegaskan betapa pentingnya kepastian hukum sebelum membeli atau menduduki suatu lahan.
Untuk mengantisipasi jatuhnya korban penipuan atau pembelian kavling tidak resmi, BP Batam mengimbau masyarakat luas agar selalu bersikap kritis dan cermat. Jangan mudah tergiur oleh tawaran harga murah tanpa kejelasan dokumen legalitas.













