Gudangberita.co.id, Batam – Pembunuhan tragis akibat cemburu buta kembali mengguncang Kota Batam. RD (54) tega menghabisi nyawa istri sirinya, S (51), di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Motif kekejaman ini dipicu rasa sakit hati dan tuduhan tak berdasar tersangka terhadap korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan membusuk di dalam hutan sebelum akhirnya tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Kasus ini terungkap berkat laporan anak korban, MS (29), pada 10 Agustus 2026. MS melaporkan bahwa ibunya (S) dan ayah tirinya (RD) hilang tanpa kabar dari rumah.
Pada 24 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB, seorang penjaga lahan menemukan mayat membusuk di Hutan Mentarau. Tim Inafis Polresta Barelang dan dokter forensik RS Bhayangkara Batam mengidentifikasi jasad tersebut adalah S lewat sidik jari.
Pada hari yang sama, polisi menciduk RD di kediamannya di Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Sekupang.
RD mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya selama 10 menit hingga tewas di Hutan Mentarau. Motifnya didasari cemburu buta—tersangka menuduh korban berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri (MS), meski tuduhan tersebut tidak terbukti.













