Polisi menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 unit ponsel, pakaian korban dan pelaku, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.













