BatamKriminal

Tuduhan Tak Berdasar Berujung Maut: Suami Siri Cekik Istri di Hutan Mentarau Batam

22
×

Tuduhan Tak Berdasar Berujung Maut: Suami Siri Cekik Istri di Hutan Mentarau Batam

Share this article
Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Hutan Mentarau Batam.
Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Hutan Mentarau Batam.
banner 468x60

Polisi menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 unit ponsel, pakaian korban dan pelaku, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gerebek Kasino Mewah di Nagoya Batam: 197 Orang Ditangkap, Uang Tunai Rp7,79 Miliar Disita