Gudangberita.co.id, Batam – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Dr. Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si, dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk masa jabatan 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025) siang di Gedung DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H.
Hadir dalam acara tersebut Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, serta Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Jefridin Hamid.
Selain itu, sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), komisioner KPU, dan Bawaslu Kota Batam turut menyaksikan pengumuman bersejarah ini.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kota Batam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 pada 6 Februari 2025, yang didukung oleh Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Batam Nomor 7/PL.01.9-BA/2171/2025.
Surat keputusan ini menjadi dasar bagi DPRD Kota Batam untuk mengesahkan pasangan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa sebelum penetapan diumumkan, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, terlebih dahulu membacakan Surat Keputusan KPU mengenai hasil Pilkada 2024.













