Kerumitan prosedur administrasi—seperti dokumen Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen kelautan lainnya—membuat mayoritas nelayan terhalang mengakses BBM subsidi.
Menanggapi kendala tersebut, Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, mengungkapkan pihaknya telah meninjau langsung SPBU nelayan di Batam dan siap mendorong pembentukan subpenyalur di titik-titik krusial hinterland yang jauh dari SPBU reguler.
Lewat aturan terbaru Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan strategis bagi nelayan kecil:
Pembelian BBM di Dua Lembaga Penyalur: Nelayan Batam yang melaut hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas kini diizinkan membeli BBM subsidi di lokasi tujuan penangkapan.
Penyederhanaan & Digitalisasi: Akses rekomendasi dipercepat berbasis sistem digital agar transparan dan mudah dipantau.
Penetapan Lokasi Terdekat: Titik penyalur BBM diarahkan agar sedekat mungkin dengan pemukiman pesisir.
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Namun kami ingatkan, kuota BBM bersubsidi ini disesuaikan dengan kebutuhan riil melaut, bukan untuk dihabiskan atau disalahgunakan saat tidak beraktivitas,” tegas Fathul.













