Data tidak bisa berbohong. Laporan Reporters Without Borders (RSF) tahun 2026 menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara. Posisi ini merosot dari peringkat 127 di tahun 2025, mengukuhkan Indonesia dalam kategori “Sulit”.
Ironisnya, di saat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi seringkali berbelit, serangan terhadap jurnalis justru melaju kencang. AJI mencatat 91 kasus kekerasan (fisik dan digital) sepanjang tahun 2025 yang mayoritas berakhir dengan impunitas—alias pelakunya melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
“Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek,” tegas Nany.
Selain kekerasan fisik, senjata baru untuk membungkam media adalah kriminalisasi melalui gugatan hukum atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Aparat penegak hukum seringkali mengabaikan nota kesepahaman dengan Dewan Pers dan lebih memilih memproses sengketa pemberitaan melalui jalur pidana.
Menghadapi situasi “Orde Baru Reborn” ini, AJI Indonesia mengeluarkan maklumat keras:
Setop Impunitas: Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis bebas berkeliaran.
Lawan Sensor & SLAPP: Negara harus menjamin bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan divisi humas penguasa atau pengusaha.







