Kecaman dan Potensi Langkah Hukum
Menanggapi insiden tersebut, Naufal, Liaison Officer (LO) pasangan calon Afni-Syamsurizal, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang hanya ingin menjalankan ibadah.
“Ini bukan hanya tentang Afni, ini tentang masyarakat yang ingin berkumpul, berbagi kebersamaan, dan menjalankan ibadah. Tapi ada pihak yang ingin merusak momen ini. Di bulan penuh berkah, mengapa masih ada yang tega?” ujar Naufal dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan sesuai prosedur hukum, bukan dengan intimidasi di lapangan.
Pihak Afni-Syamsurizal kini tengah mempertimbangkan langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka berharap Ramadan tetap menjadi momentum suci yang dihormati semua pihak.
“Saya sedih dengan kejadian ini. Masih ada oknum-oknum yang semena-mena memperlakukan orang lain, apalagi di bulan suci Ramadan ini,” ujar Naufal lirih.
Sementara itu, masyarakat Kampung Buatan Besar berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tradisi berbagi di bulan Ramadan tetap bisa berjalan damai tanpa intervensi yang mencederai nilai kebersamaan.






