Untuk menjamin agar anak tersebut tidak melakukan perbuatannya kembali, sejumlah pihak telah menandatangani komitmen untuk sama-sama menjaga dan mendidik anak tersebut.
“Jadi dikembalikan ke orang tuanya, dituangkan dalam bentuk surat pernyataan baik itu ditanda tangan oleh orang tuanya, pihak masjid, kepala lingkungan wali kelas.” “Dituangkan agar sama-sama mendidik anak ini. Tidak lagi melakukan hal serupa,” kata Susan.







