Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Buntut Tewasnya Bripda Natanael: 1 Pelaku Terima Dipecat, 3 Lainnya Melawan Lewat Banding Buntut Tewasnya Bripda Natanael: 1 Pelaku Terima Dipecat, 3 Lainnya Melawan Lewat Banding
Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta
Nekat! Hanya Karena Pepet Motor, Pria di Batam Hajar Korban Secara Membabi Buta Nekat! Hanya Karena Pepet Motor, Pria di Batam Hajar Korban Secara Membabi Buta
Tragedi Rambut Terlindas Mesin Perahu, BAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Sintia Bela Tragedi Rambut Terlindas Mesin Perahu, BAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Sintia Bela

Tokoh Pers Meninggal

Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Batam

Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18/04/202618/04/2026
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Salam Idul Fitri Pemkab Lingga
Kegiatan DPRD Kabupaten Lingga

Terpopuler

  • 1
    Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak ‘Amnesia’ Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?
    11/04/202611/04/2026 1835
  • 2
    Rekonstruksi Pembobolan Toko Mas Safari: Tersangka Berbelit soal Lokasi Perhiasan Emas Curian Senilai Rp4 Miliar
    11/04/202611/04/2026 1291
  • 3
    Bom Ikan Guncang Perairan Pulau Tiga Natuna: 1 Ton Ikan Ditinggalkan Pelaku, Diduga Kapal Asal Kalbar
    14/04/202614/04/2026 1089
  • 4
    Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita
    12/04/202612/04/2026 1029
  • 5
    Modus Bakar Rumah Lalu Menjarah, Pemuda 19 Tahun di Dabo Lama Diringkus Polisi
    13/04/202613/04/2026 861
  • 6
    Teror di Bukit Abun: Warga Dabo Singkep Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Pembakaran Rumah
    13/04/202613/04/2026 785
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan langkah k Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan kasus kematian Bripda Natanael dengan menetapkan empat rekan sejawat korban sebagai tersangka. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, resmi kehilangan status mereka sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil secara tegas berdasarkan bukti kuat dan fakta persidangan yang menyatakan bahwa tindakan penganiayaan terhadap Bripda Natanael merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi oleh institusi.

Seiring dengan jatuhnya sanksi pemecatan, proses hukum pidana terhadap keempat tersangka kini berjalan paralel dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa status keempat oknum tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Meskipun tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan etik, Polda Kepri memastikan penanganan perkara ini tetap dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga almarhum Bripda Natanael serta masyarakat luas.

#batam #batamhits #batamhits_ #poldakepri
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi ‘cuci Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi ‘cuci gudang’ besar-besaran sebagai respons tegas terhadap pelanggaran berat di internal institusi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Jumat (17/4/2026), empat personel Ditsamapta resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah drastis ini diambil setelah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi penganiayaan yang merenggut nyawa rekan sejawat mereka sendiri, Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan pemecatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan keras dari Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, bahwa tidak ada ruang bagi "polisi nakal" yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara. Berdasarkan fakta persidangan yang dipaparkan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, seluruh unsur pelanggaran etika dan perbuatan tercela telah terpenuhi melalui bukti-bukti yang sangat kuat. Penegakan disiplin ini menjadi upaya krusial Polda Kepri dalam menjaga integritas dan memulihkan kembali kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat tragedi memilukan tersebut.

Meskipun tiga dari empat pelaku menyatakan banding, Polda Kepri tetap berdiri tegak pada jalur hukum yang profesional dan transparan. Selain kehilangan seragam dan kehormatan, para tersangka kini harus bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi melalui proses pidana paralel yang dipimpin oleh Ditreskrimum. Dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara, nasib keempat mantan anggota Polri ini menjadi bukti nyata bahwa setiap tindakan kekerasan akan mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus menjadi komitmen abadi Polda Kepri dalam menuntut keadilan bagi almarhum Bripda Natanael.

#batam #batamhits #batamhits_ #poldakepri
Batam tidak sedang bercanda dalam ambisinya mengua Batam tidak sedang bercanda dalam ambisinya menguasai peta digital regional. Melalui sinergi PT PLN Batam dan BP Batam, kota ini resmi memulai proyek PLTS Terapung berkapasitas 200 MWp yang diproyeksikan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Langkah berani ini bukan sekadar mengejar rekor, melainkan strategi nyata untuk menyediakan sumber energi bersih (EBT) yang kini menjadi syarat mutlak bagi investor teknologi global yang ingin masuk ke Indonesia.

Kehadiran energi hijau tersebut menjadi fondasi utama bagi proyek raksasa lainnya: penyediaan listrik sebesar 511 MVA untuk infrastruktur data center DayOne. Kesepakatan PJBTL ini mencatatkan sejarah sebagai kontrak kapasitas listrik pusat data terbesar di Indonesia hingga saat ini. Dengan dukungan daya listrik yang masif dan stabil, Batam kini memiliki nilai tawar yang sulit ditandingi untuk menarik raksasa cloud dan komputasi canggih dari seluruh dunia.

Transformasi ini mempertegas posisi Batam dalam model SIJORI (Singapura, Johor, Batam) sebagai platform pusat data lintas negara yang terintegrasi. Dengan mengawinkan kesiapan lahan, regulasi yang suportif dari BP Batam, serta kemandirian energi ramah lingkungan, Batam sukses melakukan upgrade level. Bukan lagi sekadar kawasan industri manufaktur, Batam kini bertransformasi menjadi jantung ekonomi digital Asia yang siap bersaing di kancah global.

#batam #batamhits_ #plnbatam #bpbatam
Niat hati ingin bergaya jagoan di jalanan, pria be Niat hati ingin bergaya jagoan di jalanan, pria berinisial AW (26) justru harus menyudahi aksi sok hebatnya di balik jeruji besi. Hanya dipicu masalah sepele karena kendaraannya dipepet, AW nekat melakukan aksi "Smackdown" liar terhadap seorang pengendara berinisial SF (21) di kawasan Bengkong Garama. Tanpa memedulikan keselamatan orang lain, pelaku secara brutal menghujani korban dengan pukulan ke arah mata hingga tendangan bertubi-tubi ke bagian kepala saat korban sudah tak berdaya di tanah.

Aksi membabi buta di depan area Bakso Gondrong tersebut rupanya menjadi tiket VIP bagi AW untuk merasakan dinginnya sel tahanan. Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi bergerak secepat kilat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Akibat tangannya yang lebih cepat bertindak daripada otaknya, kini AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus rela menukar kebebasannya dengan proses hukum yang serius.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan "ring tinju" khusus berupa ruang tahanan bagi siapa saja yang berani mengusik kamtibmas dengan cara-cara premanisme. Atas tindakan nekatnya, AW dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Batam lainnya agar tidak mengedepankan otot saat berselisih di jalan, karena ujung dari aksi sok jagoan hanyalah penyesalan di balik jeruji besi.

#batam #batamhits_ #batamhits_ #batamisland
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer