Tersangka SH (44): Pemimpin Aksi dan Penghasut
Tersangka SH memegang peran penting sebagai provokator di lapangan. Sembari membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung, SH melontarkan seruan dan teriakan penyerangan yang memicu massanya untuk bergerak melakukan perlawanan brutal saat kelompok lawan mendatangi lokasi.
Kronologi Kejadian di Lahan Setokok
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 14.00 WIB, saat massa dari organisasi Lang Laut mengawasi pembersihan lahan di Pulau Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan lain yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan tiba di lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri atas permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membuka pagar seng pembatas lahan. Kedatangan rombongan tersebut disambut sekitar 200 orang massa Lang Laut yang dipimpin oleh tersangka SH.
Percekcokan akibat perusakan pagar seng dengan cepat memanas menjadi aksi saling lempar batu. Situasi kian tak terkendali ketika teriakan provokasi digaungkan, disusul hujan tembakan senapan angin oleh RS dan P dari jarak dekat.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:













