Berdasarkan audit internal, pihak Fakultas Teknik UMRAH kehilangan sedikitnya empat unit pipa kuningan AC dalam rentang waktu 27 September hingga 4 Oktober 2026. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka SKS mengakui telah beberapa kali melancarkan aksi pencurian pipa AC di area kampus.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi kampus yang sepi. Pelaku memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC menggunakan gunting. Hasil curiannya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Selain menahan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Tanjungpinang Kota tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut diantaranya 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan pemberkasan serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain. Polresta Tanjungpinang imbau pengelola fasilitas publik dan masyarakat untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.














