Bahlil juga mengungkapkan adanya laporan gangguan lain pada jaringan pasokan listrik, salah satunya dipicu oleh hewan liar seperti kelelawar.
Mekanisme Kompensasi Pelanggan Terdampak
Mengenai dampak pemadaman yang sempat mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di Bintan maupun Batam, pihak PLN menegaskan bakal menjalankan skema ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku jika pemadaman melampaui batas toleransi waktu.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, jika padamnya melebihi jumlah jam tertentu yang harus kami cek, ada mekanisme tersebut,” jelas Suroso.
Sementara itu, Bahlil menegaskan akan duduk bersama dengan manajemen PLN untuk mengevaluasi secara menyeluruh keandalan sistem interkoneksi kelistrikan di wilayah Kepri agar insiden serupa tidak terulang kembali.








