Menerima laporan dari layanan 110, Tim Piket Patroli Batara Biru Baja dan Piket Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan (security) pasar, polisi mendapati informasi keberadaan pelaku yang ternyata masih beraktivitas di dalam pasar.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asyik memotong ikan di lapak dagangannya.
“Dari interogasi awal di TKP, pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok kepala bagian kiri korban menggunakan parang,” terang Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan gagang berbalut karet gelang warna merah yang digunakan untuk menganiaya korban.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja.
Atas perbuatannya, Dedi Arman dijerat dengan Pasal 468 KUHPidana dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat.







