Lebih lanjut Euis mengungkapkan, pihaknya juga menyadari bahwa perkembangan anak turut dipengaruhi oleh lingkungan sosial, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang suportif.
“Selain dukungan sarana, kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi tentang anti-perundungan. Langkah ini guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya sikap saling menghargai agar tercipta lingkungan yang menunjang tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri), Iptu Yanti Harefa, turut menekankan pentingnya memiliki pemahaman bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, khususnya secara hukum.
“Perundungan merupakan tindakan yang dapat dijerat pasal hukum, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Untuk itu, perlu adanya kesadaran kolektif untuk mambangun ruang aman guna mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan,” tegas Yanti.
Sementara itu, guru SMPN 41 Batam, Flora, menyatakan apresiasi terhadap kiprah Srikandi PLN Batam dalam memajukan pendidikan di Kota Batam.
“Mewujudkan pendidikan terbaik bagi anak membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas dukungan Srikandi PLN Batam yang telah menyentuh aspek teknologi dan pembangunan interaksi sosial yang lebih sehat bagi anak,” ujar Flora.













