Gudangberita.co.id, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun (TBK) resmi mensosialisasikan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu gangguan penerbangan internasional.
Dalam sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Maximillian, Senin (30/3/2026), pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNA yang terjebak di Indonesia akibat situasi geopolitik global.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah pemberian tarif Rp0 (gratis) bagi WNA yang masa tinggalnya habis (overstay) akibat pembatalan penerbangan di wilayah konflik.
Kasi Lalu Lintas Imigrasi Kelas II TPI TBK, Ikhwan Rizki, menjelaskan bahwa negara memberikan diskresi khusus agar WNA tidak terbebani secara finansial dalam situasi darurat.
“Pemerintah memberikan izin tinggal darurat bagi WNA yang terdampak. Mereka tidak akan dikenakan biaya overstay selama memenuhi syarat yang ditentukan,” tegas Ikhwan.
ITKT diberikan dengan ketentuan yang sangat spesifik untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin:
Masa Berlaku: 30 hari dan dapat diperpanjang hingga jadwal penerbangan tersedia.







