Gudangberita.co.id – Karier cemerlang AKBP Didik Putra Kuncoro di kepolisian kini berada di titik nadir. Mantan Kapolres Bima Kota ini resmi menyandang status tersangka bukan karena kegagalan tugas, melainkan karena ambisi memiliki mobil mewah Toyota Alphard yang justru menyeretnya ke dalam jeruji besi kasus narkoba.
Di balik seragam gagahnya, terungkap sebuah kesepakatan gelap yang mencederai sumpah jabatan.
Melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terungkap bahwa AKBP Didik diduga memberikan restu kepada bandar narkoba bernama Koko Erwin untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Imbalannya tak tanggung-tanggung: uang senilai Rp1,8 miliar yang ditargetkan untuk memboyong unit mobil Alphard keluaran terbaru.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, uang suap tersebut telah dicairkan sebesar Rp1 miliar dan diserahkan dalam kardus bekas minuman.
Proses penyerahan uang panas ini bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui ajudan kapolres dengan sandi rahasia “BBM sudah diserahkan ke ADC”.
Ambisi memiliki kemewahan ini seketika berubah menjadi mimpi buruk saat jaringan tersebut terbongkar oleh institusinya sendiri.
Kehancuran karier AKBP Didik tak berhenti pada dugaan suap. Penyidik menemukan fakta memilukan bahwa sang perwira menengah ini ternyata telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025.







