Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol resmi mengeluarkan imbauan larangan parkir di sepanjang Jembatan Barelang. Kebijakan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang, menyusul meningkatnya mobilitas di kawasan tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. “Terutama saat akhir pekan, pengendara sering memarkir kendaraan mereka di sepanjang Jembatan 1 dan 2. Hal ini meningkatkan potensi kecelakaan, terutama karena kendaraan berat sering melintas,” ungkap Tuty.
Peningkatan mobilisasi di Jembatan Barelang juga seiring dengan pembangunan infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon. Dengan lalu lintas yang semakin padat, menjaga keamanan di area ini menjadi prioritas utama.
Imbauan ini tidak hanya didasarkan pada situasi lapangan, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor dilarang berhenti di tempat-tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” tambah Tuty.












