Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap
Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi
Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak
Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam

Vitamin B12

Belum Umur 30 Tapi Sudah Beruban? Ini 6 Fakta yang Harus Kamu Tahu
Kesehatan

Belum Umur 30 Tapi Sudah Beruban? Ini 6 Fakta yang Harus Kamu Tahu

13/05/202513/05/2025
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia
    20/06/202620/06/2026 396
  • 2
    Tragis! Pencari Kepiting di Natuna Tewas Tersambar Petir saat Cuaca Ekstrem
    20/06/202620/06/2026 265
  • 3
    Dua Jam Menegangkan, Evakuasi 30 Penumpang Bus Terbalik di Pantai Melur Berlangsung Dramatis
    20/06/202620/06/2026 243
  • 4
    Menguap di Depan Kantor Walikota, Cerita Pelajar Batam yang Kehilangan Hari Minggu Demi Aksi MBG
    21/06/202621/06/2026 225
  • 5
    Hanya Sehari Setelah Viral, Pemkab Lingga Siapkan Dana Lunasi Tunggakan Asrama Bandung
    19/06/202619/06/2026 220
  • 6
    HET Hanya Rp4.600/Liter, Mengapa Harga Minyak Tanah di Singkep Melonjak Jadi Rp13 Ribu?
    25/06/202625/06/2026 168
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Jumlah korban tewas akibat dua gempa ganda dahsyat Jumlah korban tewas akibat dua gempa ganda dahsyat berkekuatan magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang wilayah pantai Karibia Utara, Venezuela, terus melonjak tajam. Penjabat Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez, mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal dunia kini telah mencapai 164 orang dan 971 lainnya luka-luka, jauh meningkat dari laporan awal yang mencatat 32 korban jiwa. Akibat kerusakan meluas serta munculnya peringatan tsunami di seluruh wilayah tersebut, pemerintah setempat langsung menetapkan status keadaan darurat nasional untuk memfokuskan otoritas pada evakuasi warga yang masih terjebak di runtuhan bangunan.

Bencana yang tercatat sebagai salah satu gempa paling mematikan di Venezuela dalam lebih dari satu abad terakhir ini berpotensi menelan korban yang jauh lebih besar. Berdasarkan data teknis terbaru dari Survei Geologi AS (USGS), wilayah La Guaira di dekat ibu kota Caracas menjadi area yang paling terdampak parah akibat guncangan hebat tersebut. Bahkan, USGS merilis estimasi prediktif yang menyatakan adanya peluang sebesar 42 persen bahwa total angka kematian dari bencana fatal ini bisa meroket hingga mencapai antara 10.000 sampai 100.000 jiwa.

#venezuela
#earthquake #gempa
Persoalan sampah di Kota Batam kini berada di titi Persoalan sampah di Kota Batam kini berada di titik kritis dan kerap dianggap layaknya bom waktu yang siap meledak kapan saja. Menyadari besarnya ancaman lingkungan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kini tengah bergerak cepat merombak total regulasi usang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Langkah maraton ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi intensif bersama Tim Pemerintah Kota Batam sebanyak dua kali dalam sepekan di bawah pimpinan Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, guna merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.

Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi ST, mengakui bahwa peningkatan ritme kerja legislatif ini sengaja dilakukan karena masalah pengelolaan sampah sudah menjadi isu yang sangat mendesak dan mendapat atensi luas dari masyarakat. Penguatan regulasi baru dipandang sebagai satu-satunya jalan agar tata kelola limbah di Batam tidak kolaps di tengah lonjakan volume sampah harian. Namun, di tengah pembahasan yang terkesan dikejar oleh tenggat waktu ini, muncul tantangan besar bagi pansus untuk melahirkan pasal-pasal yang benar-benar adaptif dan komprehensif, bukan sekadar aturan yang diselesaikan secara terburu-buru.

Efektivitas perda baru ini nantinya akan menjadi pembuktian awal sekaligus ujian krusial bagi arah kebijakan eksekutif yang baru. Pasalnya, penanganan sampah telah dipatok sebagai salah satu program prioritas utama Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Publik kini menunggu dan mengawal, apakah regulasi yang sedang digesa secara intensif oleh Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam ini benar-benar bertaji untuk menjinakkan bom waktu sampah, atau justru berakhir sebagai macan kertas di atas meja birokrasi.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland #amsakarachmad
Aroma sisa waktu yang kian menyempit tampaknya ber Aroma sisa waktu yang kian menyempit tampaknya berhasil memicu adrenalin para wakil rakyat di Kota Batam. Menjelang batas akhir pembahasan yang kian dekat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mendadak menunjukkan progresivitas tinggi dengan menggelar rapat maraton demi mengejar penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Langkah kejar tayang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, bersama sejumlah anggota dewan untuk membongkar ulang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 yang dinilai sudah usang dan tak lagi bertaji di lapangan.

Legislator yang biasanya memiliki ritme kerja berskala mingguan ini kini dipaksa "tancap gas" dengan menggelar rapat koordinasi intensif bersama Tim Pemerintah Kota Batam sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu sepekan. Intensitas yang mendadak tinggi ini menjadi pemandangan kontras dibandingkan dengan periode awal pembentukan pansus. Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, bahkan tidak menampik bahwa pihaknya saat ini sedang berpacu dengan waktu guna merampungkan regulasi yang diklaim sangat mendesak dan terus mendapatkan atensi luas dari masyarakat Batam tersebut.

Sikap sergap yang diperlihatkan parlemen di menit-menit akhir ini juga tidak lepas dari beban politik eksekutif di bawah kepemimpinan baru. Masalah tata kelola sampah telah dipatok sebagai salah satu program prioritas utama bagi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Guna memastikan visi kebersihan tersebut tidak terhambat oleh lambatnya payung hukum, Pansus dan Tim Pemko Batam berkomitmen untuk terus menguliti seluruh substansi rancangan regulasi secara maraton sebelum akhirnya resmi diketok palu menjadi Peraturan Daerah yang baru.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Praktik pengembang (developer) nakal yang kabur da Praktik pengembang (developer) nakal yang kabur dan menelantarkan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) setelah proyek perumahan selesai, akhirnya resmi "diberangus" di Kota Batam. DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna, Rabu (24/6/2026). Regulasi baru ini lahir sebagai jawaban atas keresahan ribuan warga Batam yang selama ini terjebak di lingkungan hunian dengan jalan rusak, drainase buruk, dan tanpa ruang terbuka hijau akibat ditinggal pergi oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam kerap angkat tangan dan kesulitan memperbaiki fasilitas yang rusak karena terbentur aturan aset yang belum diserahterimakan oleh developer. Dengan hanya bermodalkan Peraturan Wali Kota (Perwako), posisi pemko dinilai kurang kuat untuk melakukan penegakan hukum atau mengambil tindakan sepihak. Nah, lewat Perda PSU yang baru diketuk palu ini, Pemko Batam kini punya taji dan payung hukum yang jauh lebih galak untuk memaksa pengembang menyerahkan fasilitas dasar perumahan sesuai janji awal mereka di site plan.

Menariknya, Perda ini juga memberi solusi konkret bagi perumahan lama yang developer-nya sudah bangkrut atau gaib alias tidak diketahui lagi keberadaannya. Mengingat status tanah di Batam yang unik dan melibatkan BP Batam, regulasi ini mengatur skema kolaborasi untuk mengambil alih pengelolaan aset yang telantar secara sah. Lewat aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa menyediakan fasum yang layak bukan lagi sekadar opsi bagi pengembang, melainkan kewajiban mutlak yang haknya wajib diterima oleh masyarakat.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer