Terhadap 21 orang yang tes urinenya menunjukkan hasil positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan guna menentukan proses hukum dan penanganan medis lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Operasi penindakan yang dimulai sejak Sabtu malam ini resmi berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.














