“Ditemukan patah pada tulang lidah yang mengakibatkan korban mati lemas. Pola dan gambarannya sesuai dengan kasus pencekikan,” jelas Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan.
Berdasarkan bukti-bukti di TKP, termasuk pakaian dan sepatu yang tertinggal, tim gabungan Jatanras Polres Lingga dan Polda Kepri berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Zakaria, pria kelahiran Palembang yang tinggal di Dabo Lama.
Pelaku sempat mencoba menghilang dengan melarikan diri ke Pulau Jawa. Sempat beredar kabar simpang siur bahwa ia tertangkap di Tangerang, namun polisi memastikan Zakaria diringkus di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat sedang berada di dalam bus menuju Ponorogo pada Jumat malam (8/5/2026).
Kini, misteri pembunuhan tersebut berujung pada proses hukum serius. Zakaria dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 KUHP.
Adanya temuan cangkul di TKP menjadi salah satu indikasi kuat bagi penyidik bahwa aksi kekerasan ini bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Mapolres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.













