Komunitas

Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara

13
×

Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara

Share this article
Foto: Dok. SMSI
banner 468x60

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

BACA JUGA:  Membanggakan! 8 TBM di Kepri Lolos Seleksi Awal Bantuan Pemerintah 2026, Dari Batam Hingga Anambas

Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono; Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.

BACA JUGA:  Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya, Taufiqurohman, A.K. Wakil Ketua Dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman Humas SMSI.